Senin, 05 November 2012

Polisi Sita Ratusan Peluru & Senpi di Papua

JAYAPURA - Jajaran Polda Papua menggelar Operasi Aman Matoa II untuk menumpas peredaran amunisi dan bahan peledak sejak 30 Oktober hingga 4 November 2012.

Hasilnya, polisi berhasil menyita peluru sebanyak 253 butir dan satu pistol jenis revolver S&W. Polisi juga sudah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata dan amunisi ilegal itu.

Kabid Humas Polda Papua AKBP I Gede Sumerta Jaya, saat gelar barang bukti di Mapolda Papua, Kota Jayapura, Senin (5/11/2012), menjelaskan, barang bukti tersebut didapat dalam penggerebekan di beberapa lokasi.

Saat penggerebekan di sebuah kontrakan di Jalan Merpati, Kamkey, Distrik Abepura, pada 30 Oktober lalu. Di tempat itu, polisi menangkap empat orang, yakni EH, YJW, YP, dan AK.

Hasil pengembangan penggerebekan tersebut, lanjut Sumerta, polisi menangkap KRW di Kota Jayapura.

Selanjutnya, pada 31 Oktober sekira pukul 19.00 WIT, polisi menangkap seorang pria berinisial OG di kawasan PTC, Entrop, Jayapura Selatan. Dari OG, polisi mendapati 184 butir peluru campuran kaliber 7,62 dan 5,56 milimeter, dua lembar kuitansi, dan uang tunai Rp3 juta.

Pada 1 November sekira pukul 07.00 WIT, polisi kembali menangkap YK yang membawa sepucuk pistol revolver S&W bersama 48 butir peluru kaliber 5,56 milimeter, uang tunai, dan tas hitam. YK ditangkap saat akan turun dari KM Dorolonda di Jayapura.

Tujuh tersangka dan dua yang belum disebut, kini ditahan di Mapolda Papua. Mereka dikenakan Pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senpi dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun.

Saat ini, polisi masih mengejar 19 orang lagi yang sudah dalam masuk daftar pencarian orang.
(okezone)

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | coupon codes